MEDIASEMUT.COM – Masyarakat galela khususnya pemilik lahan kini khawatir dengan program rehab DAS II Galela, ada apa…? Masyarakat Galela kini mempertanyakan kepada PT. NHM yang sampai saat ini tidak jelas menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam pelaksanaan program rehab DAS II.
Saat ini banyak kehawatiran yang disampaikan warga masyarakat atas potensi pencaplokan lahan petani apabila status tanaman yang ditanami dilahan masyarakat masi milik PT. NHM selama proses penyerahan dokumen tidak dilakukan kepada pemerintah terkait, padahal hal tersebut adalah tanggung jawab yang tidak bisa dilalaikan.
Kondisi tersebut dikarenakan sejak selesainnya kegiatan secara teknis dilapangan pada tahun 2021 namun pihak PT.NHM dan PT. SARBI tidak mau melakukan penyerahan dokumen hampir selama 2 tahun lamanya sampai saat ini di akhir tahun 2023.
Dengan demikian kekhawatiran kian terjadi di masyarakat pemilik lahan sehingga sebagian masyarakat mengambil tindakan sendiri dengan melakukan penebangan dan pembakaran tanaman-tanaman produktif seperti pala dan cengkeh yang ditanami PT. NHM di lahan warga.
Masyarakat saat ini selalu mempertanyakan kejelasan waktu proses penilaian dan penyerahan dokumen kepada PT. NHM pasca pertemuan kesepakatan waktu rencana penilaian tanaman dan penyerahan dokumen oleh pihak PT. NHM kepada pihak pemerintah (dinas terkait) pada tanggal 4 september tahun 2023 lalu di kantor BPDASHL Ake Malamo Ternate akan tetapi sampai saat ini PT. NHM tidak memberikan informasi dan kepastian kepada pemerintah dan masyarakat galela khususnya pemilik lahan pada program rehab DAS II Galela.
Kelalaian PT. NHM saat ini menjadi ancaman bagi masyarakat pemilik lahan dikarenakan apabila program rehab DAS II ini tidak diselesaikan dengan prosedur penilaian serta penyerahan dokumen hasil penanaman tanaman maka, dimungkinkan kedepan pihak PT. NHM dapat melakukan klaim kesepihakan atas tanamannya yang suda mereka tanami dilahan warga masyarakat Galela khususnya di Kec. Galela Selatan tepatnya di Desa Togawa Besi Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan luas wilayah kerja IPPKH 29.622 ha, berdasarkan kontrak karyanya dengan pemerintah Indonesia sangat disayangkan lalai dalam tanggung jawabnya sehingga warga masyarakat Galela sebagai pemilik lahan di wilayah DAS II memintah kepada pemerintah agar segerah menertibkan PT. NHM dengan berbagai aktivitas pertambangannya sebagai bentuk konsekuensi pemegang IPPKH yang tidak bertanggung jawab.
KOMENTAR:
KUBA LOBIUA (Wakil Ketua ABDES Galela Selatan)
Fuji Pangandro (PAO TOGAMALOKA MALUT)
Discussion about this post