TOBELO,MS — Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus membawa memiliki menguasai senjata api tanpa memiliki izin yang sah di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Amarta Polres Halmahera Utara, Rabu (12/06/2024). Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh, Zulfikar Iskandar, didampingi Wakapolres Kompol, Andreas Adi Febrianto, Kasat Reskrim, IPTU Thoha Alhadar, Kasat Intelkam, IPTU, Djamalullail Mustafa, Kasi Humas IPTU Deny Salaka serta personil Resmob Polres Halmahera Utara memberikan penjelasan mengenai penangkapan kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Mei 2024, ia mendapat informasi adanya kegiatan penyelundupan senjata api dari negara Filipina yang masuk melalui perairan Halmahera Utara, ” Pada saat itu juga saya memerintahkan Wakapolres untuk membentuk tim gabungan melaksanakan Lidik, sidik dan berhasil mengungkap para pelaku, pemasok, penyelundup serta pembeli beserta barang bukti senjata api, magasen dan amunisi,” jelasnya.
Menurut Kapolres dari serangkaian proses penyelidikan, penyidikan kurang dari 24 jam, tim gabungan yang dipimpin Wakapolres berhasil memperoleh alat bukti cukup yang melibatkan terduga dalam perkara dimaksud, ” Pada hari Senin, 13 Mei 2024, anggota Satreskrim mengamankan para pelaku, YS alias Yeni, seorang perempuan warga desa Wosia, Tobelo Tengah,
RS alias Epi, warga desa Pelita kecamatan Galela Utara kemudian SBS alias Jundri alias Jun dan VNS alias Verel, warga desa Gura kecamatan Tobelo,” ujarnya.
Kapolres mengatakan ke empat terduga pelaku ini mempunyai peran masing-masing terkait penyelundupan dari Philipin ke Indonesia, misalnya pelaku RS alias Epi berperan sebagai, pemilik kapal pambot dan pemodal yang membeli senjata api dari Philipin kemudian menjual ke pelaku YS alias Yeni.
Pelaku YS alias Yeni ini, sebagai orang yang menerima, membeli dan memesan senjata api kemudian menjual ke provinsi Papua Barat Daya.
Sementara pelaku SBS alias Jundri alias Jun sebagai ABK atau Jurumudi kapal pambot dan juga juru bahasa Philipin untuk pelaku RS alias Epi, selain itu sebagai orang yang mencari senjata api di Philipin dan penunjuk jalan.
Kapolres mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 3 pucuk senjata api serbu M16, 1 pucuk senjata api jenis Shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5.56 cm, 1 pucuk senjata api serbu M16 menggunakan magazen yang ditemukan di Morotai hasil dari pengembangan SBS alias Jun, 3 buah Handphon, 1 unit kapal pambot warna biru putih yang bertuliskan Basudara dan bergambar burung elang.
Kapolres mengungkapkan modus operandi untuk mendapatkan senjata api dengan cara pelaku RS alias Epi menjual burung jenis Nuri dan Kakatua di Philipin, selanjutnya uang dari hasil penjualan burung tersebut dibelikan senjata api, setelah senjata api itu didapatkan lalu di jual ke pelaku YS alias Yeni dengan harga berbeda.
” jadi para pelaku, RS, SBS dan VMS menuju ke kota Jensen Philipin pada akhir bulan April 2024 dengan membawah sekitar 100 ekor burung Nuri dan Kakatua, dengan menempuh perjalanan kurang lebih 48 jam, di Philipin para pelaku ketemu dengan Randy kemudian Randi menjual burung selama dua minggu dan setelah membeli senjata api para pelaku kembali ke Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, IPTU M. Thoha Alhadar menambahkan
Kejahatan Para Pelaku melanggar Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasai 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ” Ordonnantie Tijdelijke Byzondre Stafbepalingen” (stbi 1948 NO 17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1948 dan Jo Pasal 55 KUHPidana kepada para Pelaku yang terlibat dan yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut.
Dengan Unsur Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasai 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ Ordonnantie Tijdelijke Byzondre Stafbepalingan” (stbI. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1949 yakru “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima. mencoba memperoleh. menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak “
“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata perikam atau senjata penusuk dalam pasal ini.”
Dengan Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana yakni : “Barang Siapa yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan.”
” Hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (Man)
Discussion about this post