TOBELO,MS – Polda Maluku Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang telah menyerang kehormatan dan martabat pengacara oleh Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manery.
Hal tersebut disampaikan oleh Arnold Musa, usai dimintai keterangan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara, Senin (07/11).
“Iya benar saya sudah di mintai keterangan dan hari ini, Pak Selfianus Laratmas dan Pak Ernes Sergi sementara juga di ambil keterangan di Ditkrimum Polda Malut,” katanya.
Arnold menegaskan kasus yang telah dilaporkan itu, tetap di proses hingga tuntas dan sekarang penyidik Polda Malut melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak terkait. “Kami berharap tetap proses perkara ini sampai tingkat penyidikan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Frans Manery diadukan ke Polda Maluku Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik yang telah menyerang kehormatan dan martabat pengacara.
Laporan pengaduan ke Polda Maluku Utara itu di masukan tanggal 24 Oktober 2022 oleh Arnold Musa. Dalam laporan pengaduan itu, Arnold menjelaskan kronologis masalahnya bermula Bupati Halmahera Utara Frans Manery menghadiri acara peresmian gereja Irene Daru kecamatan Kao Utara dalam acara tersebut bupati menyampaikan sambutan kemudian mengeluarkan kata-kata yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik yang telah menyerang kehormatan dan martabat pengacara. “Pengacara tukang tipu-tipu untuk dapat uang dari jemaat”.
BACA JUGA : KPU Halsel Usulkan Anggaran Pilkada Belum Final
Sebelumya, bupati Halmahera Utara, Frans Manery menyampaikan permohonan maaf, jika dalam sambutan peresmian Gereja Irene Daru kecamatan Kao Utara yang lalu, menuai kontrovesi di kalangan pengacara advokat.
Bupati Frans mengatakan, bahwa pernyataan itu tidak bermaksud untuk menyinggung siapapun apalagi kepada profesi pengacara. Hal itu hanyalah untuk menegaskan bahwa persoalan GMIH itu sudah selesai dengan adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Terkait kasus hukum GMIH sekarang, saya rasa kita semua sudah tahu dan saya yakin jemaat sudah tidak bisa di bohongi lagi, jangan lagi menafsir menurut pendapat, kalau mau, mintalah kepada orang yang berkompeten (Peradilan,red) yang menafsir, jangan dia punya pengacara karena itu tugasnya, bikin foya (bohong, red) kiri kanan nanti yang menang mereka,” jelas Frans Manery kepada puluhan pengacara di ruang rapat Fredy Tjandua kantor bupati, Kamis (27/10).
Bupati Frans mengatakan tidak ada maksud untuk merendahkan siapapun. Untuk itu, sebagai manusia biasa, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung dan berharap polemik tersebut segera berakhir.
“Kalau itu, di anggap melecehkan saya minta maaf, Tuhan maha tahu dan selaku orang pemerinta saya taat pada hukum jika ini di bawah ke ranah hukum,” ujarnya.
Meski begitu, bupati menegaskan bahwa niat tulusnya agar dapat menyatukan gereja sebelum berakhirnya masa tugasnya sebagai bupati. “Saya sekarang sebagai orang pemerintah murni, tidak lagi masuk dalam struktur GMIH, karena itu, saya selalu berdoa tidak ada lagi yang menyebutkan GMIH lama dan baru,” tandasnya.(man)
Reporter : Man
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post