TOBELO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan edaran kepada masyarakat agar pemilik hewan ternak di wilayah Kabupaten Halmahera Utara untuk mengandangkan ternaknya.
Dalam surat edaran nomor 660/674 tentang penertiban ternak yang berkeliaran itu ditandatangani oleh Sekertaris Daerah, Erasmus J Papilaya atas nama bupati Halmahera Utara.
Surat tersebut menyebutkan menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan/kawasan perkotaan Tobelo dan sekitarnya dalan wilayah kabupaten Halmahera Utara.
Pada poin pertama disebutkan bahwa setiap ternak peliharaan agar dikandangkan/tidak dibiarkan berkeliaran cenderung berakibat pada terjadinya kerusakan kebun masyarakat, juga menimbulkan kecelakaan terhadap pengendara di jalan. hal ini dapat menjadi pemicu keresahan dan pertentangan.
Selanjutnya pada poin kedua, ditegaskankan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 278, pasal 279 dan pasal 29 menyebutkan bahwa ternak yang berkeliaran dan menggangu/ merusak tanaman orang, dikenakan hukuman bagi pemiliknya (denda maksimal Rp 10 juta).
Karena itu, pada poin ketiga, dihimbau kepada masyarakat agar segera menertibkan hewan ternak terutama, Sapi, Kambing dan Babi, sebab aparat gabungan, TNI/Polri dan Satpol PP akan melakukan patroli dan penembakan terhadap ternak, liar, berkeliaran mulai tanggal 8 Agustus dan seterusnya.
Untuk itu, diharapkan kepada Camat, Kepala Desa, serta pimpinan Tokoh Agama untuk menyampaikan/ mengajak warganya dengan penuh rasa tanggungjawab. (man)
Discussion about this post