Karena itu, Praktisi Hukum ini juga menyarankan kepada Rahim Yasin untuk membaca kembali Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum, “Rahim Yasin nanti tolong baca baik-baik Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum supaya tidak keliru, karena saya yakin anda keliru” imbuhnya.
BACA JUGA : Pemkot Fokus Dua Program Prioritas di 2024
Ican, sapaan akrab pria ini menambahkan, dari hasil diskusi Tim Advokat/Pengacara (Lawyer) PT. NHM menyimpulkan bahwa sikap Rahim Yasin di posting di Media Sosial ini juga secara langsung telah mencemarkan Nama Baik NHM, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Jelas Iksan mengutip UU ITE.
Pasal 310 KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.
Ican kembali menegaskan, dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi itu, pihaknya sudah sangat siap menghadapi Rahim Yasin.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Man
Editor : Ms
Discussion about this post