TOBELO,Mediasemut.com – PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) menanggapi postingan Rahim Yasin di beberapa Media Sosial (Medsos) terkait pernyataannya, melalui Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan rencananya akan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap NHM di Pengadilan Negeri Ternate.
Melalui Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud, mengatakan, NHM saat ini telah siap menghadapi gugatan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM, ” Prinsipnya, Kami sangat siap, Jika Rahim Yasin mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap NHM di Pengadilan Negeri Ternate,” Kata Iksan Maujud, ketika dihubungi, Kamis (03/08/2023).
Menurut Iksan Maujud, sangat keliru jika Rahim Yasin menuduh NHM melakukan Wamprestasi, sebab pihaknya memiliki sejumlah bukti-bukti pembayaran, ” Nah kalau Rahim Yasin mengatakan di tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, PT NHM belum melakukan pembayaran imbalan Fee, lalu dia mau gugat NHM, Ayo kita tunggu” tegas Iksan.
Discussion about this post