TOBELO,Mediasemut.com – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut) mulai melakukan penyelidikan kasus gaji fiktif di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pemadam Kebakaran kabupaten Halmahera Utara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halmahera Utara Eka Yakob Hayer ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya tengah lakukan penyelidikan atas dugaan adanya pembayaran gaji fiktif selama empat tahun belakangan, yaitu sejak tahun 2019 hingga 2022.
“Kami sudah panggil dan periksa mantan bendahara dan bendahara Dinas Satpol PP untuk di mintai keterangan soal pembayaran gaji fiktif anggota Satpol-PP,” kata Eka Yakob Hayer, Senin (06/03/2023).
Eka mengatakan bahwa pembayaran gaji fiktif tersebut disinyalir di ambil dari puluhan pegawai honorer yang telah lama berhenti dari Dinas Satpol PP.
BACA JUGA : Bupati Halut Kumpulkan Camat dan Kades
“Dari 180 anggota honorer Satpol-PP yang aktif hanya 100 orang tapi gaji yang di cairkan 180 orang, yang jadi pertanyaan dikemanakan gaji 80 pegawai honorer yang di cairkan, padahal mereka sudah berhenti bahkan sudah bekerja di perusahan tambang diluar Halmahera Utara,” jelasnya.
Bahkan tambah Eka, ada pegawai Satpol-pp yang sudah pensiun tapi masih hak- hak pegawai masih di cairkan, dan pihaknya akan mendalami apa yang menjadi temuan, selain itu, ada dua masalah yang kami temui, yang pertama orang yang sama sekali tidak menjalankan tugas sebagai Satpol PP tetapi mendapatkan gaji selama 2 tahun secara terus menerus.
“Ada yang sudah berhenti tapi namanya tetap ada dan masih dicairkan gajinya. Ini pintu masuknya dalam penyelidikan dan prakteknya sudah lama ini, pencairannya berdasarkan SK.” Ungkapnya.
Lebih lanjut Eka mengatakan setelah mantan bendahara dan bendahara di periksa, pihaknya akan memanggil beberapa orang untuk di mintai keterangan untuk memenuhi fakta-fakta,” Kami akan sampaikan jika kasus yang kami lidik ini sudah ada perkembangan,” tandasnya (man)
Reporter : man
Editor : adna ways
Discussion about this post