TOBELO, Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo, bersama anggota tim Pengawasan Orang Asing, Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan 3 warga negara Filipina yang merupakan pasangan suami isteri dan 1 orang anak karena masuk ke Indonesia tidak sah atau secara ilegal.
Ketiga WNA asal Filipina itu, ditangkap di desa Gorua Selatan kecamatan Tobelo Utara, kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Kamis (25/08/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono mengatakan ketiga WNA asal Filipina itu, diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa visa yang sah dan masih berlaku, ” Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap 3 orang warga negara Filipina, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui pulau Balut Filipina menuju Tobelo menggunakan pamboat pada pertengahan bulan Juli 2022 dalam rangka menjenguk paman yang lagi sakit strok,” jelas Agung Pramono di dampingi Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septian Akbar di kantor Imigrasi Tobelo, Kamis (25/08/2022).
Agung menegaskan terhadap tiga orang warga Filipina tersebut akan dilakukan pendalam dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatan mereka di Indonesia, ” Kantor Imigrasi Tobelo telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait kasus tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini, merupakan hasil sinergitas dan kerjasama Kantor Imigrasi Tobelo dan Polres Halmahera Utara dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di kabupaten Halmahera Utara, “Harapan kami ke masyarakat dapat melaporkan ke kantor Imigrasi atau Polres jika ada kedatangan WNA yang di duga ilegal,” pintanya.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar, mengatakan pihaknya mendapat informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan orang asing di kabupaten Halmahera Utara, ” Setelah itu, anggota Resmob selama 2 minggu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga orang warga negara Filipina kemudian di bawah ke kantor Imigrasi,” katanya.
Elvin bilang setelah melakukan penangkapan lalu kemudian pihaknya berkordinasi dengan Imigrasi, ” Untuk pengungkapan kasus orang asing di Halmahera Utara baru pertama, dan sekarang kita masih lakukan pendalaman,” ujarnya
Untuk diketahui ketiga WNA asal Filipina yaitu RAC alias Reynalod, JB alias Jenny, dan CR alias Clyde sementara ditempatkan diruang Retensi Kantor Imigrasi Tobelo (man).
Discussion about this post