TOBELO,Mediasemut.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Halmahera Utara, melakukan pendeportasian 1 orang WNA asal Amerika Serikat, Carmela Hermalina Abigail Wheeler, Rabu, (08/11/ 2023) di Bandara Internasional I Gusti Ngura Rai
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andri Budiman menyampaikan, dalam rangka optimalisasi penegakan hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 1 orang WN Amerika Serikat atas nama Carmela Hermalina Abigail Wheeler yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak memiliki izin tinggal keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak dikenakan penangkalan dengan alasan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan merupakan anak dari seorang Ibu WNI” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman, Rabu (08/11/2023).
Andri mengatakan, meski yang bersangkutan adalah pemegang paspor Amerika Serikat dengan nomor A35155102 dengan masa berlaku sampai dengan 03 Agustus 2028, namun dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dilakukan pengawasan keberangkatan dengan didampingi 2 orang petugas Imigrasi.
“WNA ini akan menggunakan pesawat maskapai Korea Air dengan nomor penerbangan DL 7873 pada hari ini, Rabu, 08 November 2013 pada pukul 00.25 WIT,” jelasnya
“Tim juga memastikan yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tandasnya.
Reporter : Man
Editor : Ms
Discussion about this post