MEDIASEMUT.COM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia masih menunggu penjelasan Bawaslu Halmahera Utara (Halut) terkait kasus pelanggaran pemilu oleh Salah satu ASN di Halut yang diduga melakukan pelanggaran terkait keterlibatannya dalam politik praktis dengan memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif yang bersaing dalam Pemilu 2024.
“Salah satu faktor untuk menjaga eksistensi demokrasi sehingga tetap berdiri tegak pada jalur dan koridor yang yang telah di amanatkan dalam Undang-Undang, maka kami perlu menjaga bersama agar proses pemilu di tahun 2024 ini berjalan dengan baik dan tidak ada kesan-kesan yang tidak terdidik” Kata Rivaldo, Ketua Cabang GMKI Tobelo saat dikonfirmasi Seputar Malut via whatsapp pada jumat, 9 februari 2024.
BACA JUGA : Pemda Kota Tikep Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Rivaldo bilang, terkait dengan kasus yang terjadi di Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara adalah kasus yang serius untuk di tangani oleh Bawaslu Halut dan Bawaslu Provinsi.
“Kepada Bawaslu Halut maupun Provinsi, kami meminta agar kasus ini segerah di tindak lanjuti secarah serius sehingga dapat menjadi efek jerah kepada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kekuasaan untuk merebut suatu kepentingan politik” Terangnya.
Diketahui, sesuai yang tertuang pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Rivaldo mengatakan, Jika kasus ini tidak diselesaikan sampai pada tgl 12 Februari 2024 atau tidak ada transparansi dari pihak bawaslu Kabupaten Maupun Provinsi, maka kami juga tidak segan-segan untuk melakukan protes dan akan melaporan Bawaslu Halut dan Bawaslu Provinsi ke DKPP RI” Tegasnya.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post