TOBELO—Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Halmahera Utara tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Halmahera Utara.
Draf raperda tersebut disampaikan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery ke pihak Legislatif Halmahera Utara dalam sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (01/8). Yang dilakukan bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2023.
Bupati di hadapan seluruh anggota DPRD pada kesempatan itu menyebutkan bahwa langkah penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan sebagai bagian untuk lebih mengefesiensikan penggunaan anggaran. Dimana dalam pengajuan perampingan OPD, juga didalamnya ada salah satu pembentukan OPD baru yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Langkah ini, menurut bupati, diharapkan adanya efesiensi anggaran juga eksplorasi terhadap berbagai potensi pendapatan daerah demi menunjang pembiayaan daerah.
Bupati juga mengapresiasi terhadap pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2013. Dimana dalam kesepakatan itu, disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp 1.098 619.104.963. Dimana rinciannya diantaranya target pendapatan asli daerah sebesar Rp 96.976.183.145., target pendapatan transfer sebesar Rp 961.234.611.818., dan target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 40.408.310.000.
Sementara belanja daerah pada 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.127.693.462.774., sehingga terdapat defisit sebesar Rp 29.074.357.811., dan jumlah pengeluaran pembiayaan tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 50.000.000.000.(man)
Discussion about this post