TOBELO,MS – Bupati Halmahera Utara (Halut), Ir. Frans Manery dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara. Bupati Frans dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, dan dinilai telah menyerang kehormatan dan martabat pengacara.
“Kami sudah buat laporan pengaduan ke Polda Maluku Utara tanggal 24 Oktober 2022 dan tinggal menunggu untuk proses pemeriksaan, ” kata Arnold Musa, pengacara, Rabu (26/10).
Arnold menjelaskan, kronologi bermula, saat bupati Frans menghadiri acara peresmian Gereja Irene Daru di Kecamatan Kao Utara. Dalam acara tersebut, bupati menyampaikan sambutan, kemudian mengeluarkan kata-kata yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan dan martabat pengacara. “Pengacara tukang tipu-tipu untuk dapat uang dari jemaat,” ungkapnya.
Karena itu, Arnold berharap Polda Maluku Utara dapat memproses laporan pengaduan yang telah dimasukan itu. Terpisah, bupati Frans menyampaikan permohonan maaf, jika dalam sambutan peresmian gereja itu beberapa waktu lalu itu, menuai kontrovesi di kalangan advokat.
Bupati Frans mengatakan, bahwa pernyataan itu tidak bermaksud menyinggung siapapun, apalagi kepada profesi pengacara. Hal itu hanyalah untuk menegaskan, bahwa persoalan GMIH itu sudah selesai dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA : Warga Maba Selatan Kembali Di Serang OTK, 1 Warga Tewas
“Terkait kasus hukum GMIH sekarang, saya rasa kita semua sudah tahu dan saya yakin jemaat sudah tidak bisa dibohongi lagi. Jangan lagi menafsir menurut pendapat, kalau mau, mintalah kepada orang yang berkompeten (Peradilan,red) yang menafsir. Jangan dia punya pengacara karena itu tugasnya, bikin foya (bohong, red) kiri kanan, nanti yang menang mereka,” jelas Frans kepada puluhan pengacara di ruang rapat Fredy Tjandua kantor bupati, Kamis (27/10).
Bupati Frans juga mengatakan, tidak ada maksud merendahkan siapapun. Untuk itu, sebagai manusia biasa, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung, dan berharap polemik tersebut segera berakhir.
“Kalau itu dianggap melecehkan, ya saya minta maaf. Tuhan Maha Tahu, dan selaku orang pemerinta, saya taat pada hokum, jika memang hal ini di bawah ke ranah hukum,” ujarnya.
Meski begitu, bupati menegaskan, bahwa niat tulusnya agar dapat menyatukan gereja sebelum berakhirnya masa tugasnya sebagai bupati.
“Saya sekarang sebagai orang pemerintah murni, tidak lagi masuk dalam struktur GMIH. Karena itu, saya selalu berdoa, tidak ada lagi yang menyebutkan GMIH lama dan baru,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu advokat, Taufik Layn mengaku, jika mendengar sepenggal perkataan singkat saat penyampaian sambutan mungkin tersinggung, karena ada disebutkan pengacara. Tetapi setelah ia mendengar beberapa kali, ternyata tidak dimaksudkan secara umum.
“Jadi kesimpulan saya, apa yang disampaikan itu pada konteks atau masalah apa. tidak mengeneralisir pengacara secara umum. Mungkin segelintir orang (oknum-red) yang dianggapnya. “Bagi saya tidak terlalu memikirkan. Tidak mengangap pak bupati mengeneralisir kepada siapa. Kami tidak tersinggung, dan kami melihat pada persoalannya saja,” sambungnya.
Nofeby menambahkan, ketika polimik ini bicarakan, maka ia bersama rekan-rekan se-profesi sebagai pengacara, juga sudah mendiskusikannya. “Setelah kami cermati dan pelajari, ternyata pernyataan ini tidak secara umum,” katanya lagi.
Nofeby menambahkan, hal-hal seperti ini sudah sering didengar dalam melaksanakan pekerjaan sebagai advokat. “Misalnya yang kita sering dengar jika kasus yang ditangani pengacara, kemudian tidak berhasil, pasti ada yang tidak puas, lalu mengucapkan kata yang macam-macam,” tandasnya.(man)
Reporter : Rahman Baba
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post