TOBELO,MS — Penyidik Satuan Reserse Polres Halmahera Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara.
Perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang penanganan perkaranya telah berjalan dan dilakukan pemeriksaan, karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu (tahap I), selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) yakni penyerahan pelaku atau tersangka serta Barang bukti.
Ada dua Kasus tindak pidana yang dilimpahkan ke kejaksaan(tahap II ) oleh Sat Reskrim Polres Halmahera utara yakni kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 januari 2024 sesuai Laporan Polisi LP /24 /I/2024/ Pmu/Res Halut/Spkt dengan tersangka saudari K.P alias Karli (26 )tahun, warga desa wosia kecamatan tobelo tengah kabupaten Halmahera utara , kemudian kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia yang terjadi di desa Pacao kecamatan Loloda Utara tanggal 23 januari 2024, berdasarkan Laporan Polis nomor LP / 37/I/2024/Pmu/Res Halut/Spkt dengan tersangka R.M alias Aldi (19)tahun, warga desa Pacao.kecamatan loloda utara
Pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua), para tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halut sebagaimana mendasari surat P21 dari Kejari kabupaten Halmahera Utara.
Kapoles Halmahera Utara AKBP MOH ZULFIKAR ISKANDAR, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M.TOHA ALHADAR,S.sos.Msi menjelaskan bahwa untuk kasus penganiayaan tahap II dilakukan pada hari selasa 21 mei 2024 sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tahap II nya pada hari ini rabu tanggal 22 mei 2024.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjut kedua tersangka akan menjalani proses persidangan.
Bahwa untuk kasus dengan tersangka K.P alias karli disangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sementara untuk tersangka R.M alias Aldi disangkakan dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya penyerahan berkas tahap II, yang dilakukan bersama jajarannya, sebagai bentuk komitmen polres halmahera utara dalam menangani setiap kasus tindak pidana, sehingga selain memberikan efek jera kepada para tersangka, juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama kepada korban dan keluarga, tuturnya. (Iki)
Discussion about this post