MABA,MSc – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) resmi menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2023 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Penyerahan LKPD Tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Ir. Ricky Chairul Richfat, ST,MT didampingi Inspektur Irawan Mahbud,SH Kepala BPKAD halmahera timur Joko Lelono Ridwan,MM dan diterima oleh Kasubaud I Bhuono Agung Nugroho dan Kasubaud II I Wayan Artadan Adi yang didampingi oleh tim pemeriksa BPK bertempat di kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara. Kamis, (28/3/2024).
Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited tahun 2023 merupakan kewajiban Pemeintah Daerah dalam memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undang yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota harus menyampaikan laporan keuangann kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikatakan, laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat /opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Dengan berdasarkan pada empat aspek yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang dan Efektivitas sistem pengendalian intern(SPI).” Ungkap Ricky sebagaiaman rilis yang diterima media ini.
Ricky memastikan, Pemerintah Daerah selalu membuka diri dan akan memenuhi permintaan kebutuhan dokumen dalam rangka kelancaran audit.
Sementara, Kasubaud II BPK Perwakilan Maluku Utara I Wayan Artadan Adi menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera timur yang telah menyampaikan LKPD Unaudited tahun 2023 tepat waktu. “ Berharap dukungan Pemerintah daerah dalam memberikan informasi pengelolaan keuangan sedetail mungkin demi kelancaran kegiatan audit.” Singkat Wayan.
Reporter : Ian
Editor. : Baim
Discussion about this post