MABA,MSc – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA ternate. Jum’at, (22/3/2024) tengah menjatuhkan Vonis kepada Dua orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lampu Solar Cell di Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020 masing-masing empat tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan sidang terbuka Hakim Ketua Budi Setiawan, SH menyatakan Terdakwa HR yang merupakan Mantan Pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Timur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi bersama dengan Terdakwa MB yang merupakan penyedia/pelaksana dalam kegiatan lampu jalan jenis Solar Cell pada Desa-Desa di Haltim tahun anggran 2020.
Masing-masing terdakwa menurut Majelis Hakim, telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHpidana.
Lebih Lanjut dalam putusanya, Majelis Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa HR dengan pidana 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan pidana kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 868. 157.880 subsider 6 tahun penjara.
Sementra terdakwa MB dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 337.205. 000 subsider 4 tahunn penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir (Menimbang), begitu pula masing-masing terdakwa melalui penasehat hukum dihadapan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Darsana, SH Melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day, SH menyatakan atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atasan putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut.
“Akan membuat laporan berjenjang mengingat penuntut umum pada aggenda sidang sebelumnya menuntut masing—masing terdakwa dengan pidana Penjara selama 7 Tahun.” Pungkasnya.
Reporter : Rian
Editor : Baim
Discussion about this post