MABA,MSc – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan peringatan terhadap Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub agar tidak melakukan mutasi jabatan pada enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan. Mengingat telah dikeluarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir mengatakan, pejabat daerah dilarang melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada enam bulan sebelum penetapan paslon. Termasuk tidak mengguunakan kewenangan,program yang menguntungkan salah satu paslon.
“Hal tersebut tertuang dalam pasal 71 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur,bupati dan walikota yang menegaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.” Ungkap Suratman. Jumat,(29/3/2024).
Dikatakan, Selanjutnya Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. Hal tersebut baru bisa dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dan mendagri.
“Jika pejabat petahana dengan sengaja melanggar ketentuan dimaksud, maka akan dikenakan sangsi pembatalan Paslon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”tegasnya.
Reporter : Ian
Editor. : Baim
Discussion about this post