WEDA – Meskipun sering tertangkap, namun hal tersebut tidak membuat para oknum pemasok miras ke Kabupaten Halmahera Tengah itu jerah, bagaimana tidak, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIT, Polres Halmahera Tengah melalui tim kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kembali mengamankan 750 kantung miras jenis cap tikus dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar,S.I.K, melalui perwira pengendali (Padal), IPDA Syarifudin M. Sija mengatakan, miras tersebut didapat saat pihaknya melakukan operasi cipta kondisi dimana dengan melakukan pemeriksaan kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat yang melintas ke halteng melalui jalur masuk moreala, Desa Wedana Kecamatan Weda.
IPDA Syarifudin mengatakan, saat pemeriksaan ditemukan kendaraan minibus tipe Toyota Rush warna hitam kedapatan mengangkut miras yang diisi dalam karung sebanyak 14 karung. “Miras ini sesuai pemeriksaan terhadap sopir, akan dijual belikan kepada masyarakat dan warga negara asing (WNA) di PT. IWIP,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini barang bukti (BB) miras dan mobil dengan nomor polisi DG 1406 XY serta sopir inisial OD (24) dibawa ke polres Halteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, personil KRYD IPDA Syarifudin M. Sija (Padal), Bripka Samsul Abdul Halil, Briptu S. Tuhulele, Briptu Supriyadi, Briptu Iskandar H. Matita, Bripda Agus D. Jamal, serta Bripda Riski Ruslan. (hrn)
Discussion about this post