WEDA,Mediasemut.com – Salah satu rangkaian dari agenda kunjungan Penjabat Bupati Ikram Malan Sangadji ke Kecamatan Patani adalah melakukan penyerahan gaji dan insentif aparatur desa di 50 desa yang merupakan sisa kurang bayar ADD tahun 2020.
Penyerahan gaji dan insentif aparatur desa tersebut dilakukan secara simbolis, dipusatkan di Desa Yendeliu, Kec. Patani, Kabupaten Halmahera Tengah pada Ahad, 15 Oktober 2023 siang tadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mustami Jamal mengatakan bahwa dari 61 Desa di Halteng, 11 Desa sudah terbayar sementara 50 Desa yang lain belum sempat terbayar, sehingga melalui kebijakan Pj. Bupati Ikram M. Sangadji harus di bayar, karena ini menyangkut gaji dan insentif aparatur desa.
Kadis PMD Mustami bilang, pihaknya pernah dipanggil oleh DPR beberapa kali dan dipertanyakan terkait sisa kurang bayar ADD 2020 tersebut, namun dalam kapasitasnya sebagai kepala OPD mesti melakukan konsultasi dengan Bupati.
“Ketika saya konsultasi dengan Pak Bupati, Pak Bupati langsung sampaikan, itu harus dibayar karena itu menyangkut dengan hak orang. Kalau itu proyek ya kita bisa pending. Tapi, karena ini adalah orang punya hak, maka wajib dibayar” pungkasnya.
BACA JUGA : 1859 Mendaftar PPPK Halsel Tahun ini
Dikatakan Mustami, yang belum dibayar itu triwulan ketiga tahun 2020, dan setiap desa itu ada yang 3 bulan, 4 bulan dan ada juga 5 s.d 6 bulan dan kali ini akan dibayar dengan anggaran 7.7 miliar. “Alhamdulillah untuk minggu ini kurang lebih 9 Desa sudah mengajukan.” Imbuhnya.
Diketahui, yang akan menerima gaji dan insentif di setiap desa itu terdiri dari aparatur desanya, kader posyandu, BPD, LPM, guru-guru ngaji, kemudian sara. “Itu semua mendapatkan yang pada tahun 2020 belum sempat terbayar, jadi misalnya aparaturnya sudah meninggal maka ahli warisnya yang akan menerima, kemudian tidak menjabat lagi itu juga akan dibuat berita acara untuk menerima.” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Abdurahim Yau, menyatakan bahwa sisa kurang bayar ADD tahun 2020 yang dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2023 adalah 7.7 miliar.
Pihaknya mengatakan bahwa sisa kurang bayar ini menjadi agenda DPRD pada saat pembahasan APBD P 2023 dgn TAPD dan merekomendasi kepada pj Bupati untuk membayar kurang bayar ADD yg belum dibayarkan di tahun 2020, karena pada saat itu beberapa desa tersebut belum sempat menyampaikan pertanggungjawaban triwulan sebelumnya. Oleh karena APBD P 2023 telah ditetapkan maka kemudian Pj Bupati memerintahkan segera melakukan pembayaran kurang bayar ADD tersebut yg secara teknis dilakukan oleh BPMD dan kepala desa, tutup Abdurrahim
Diketahui, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Pj. Bupati juga menyerahkan bantuan kepada warga tak mampu berupa jendela rumah sebanyak 400 buah untuk 51 rumah, sebelum melakukan penyerahan gaji dan tunjangan aparatur desa yang berlangsung di Kantor Desa Yendeliu, Kec. Patani.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Abil
Editor : Ms
Discussion about this post