TERNATE,Mediasemut.com – Kasus dugaan pelanggaran pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian. Pelimpahan yang dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bersama unsur kepolisian dan kejaksaan Halteng yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersepakat bahwa dugaan pencatutan dalam dukungan bakal calon (Bacalon) DPD tersebut telah memenuhi unsur pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Teman-teman kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu Halmahera Tengah yang tergabung dalam Gakkumdu bersepakat kasusnya tetap diproses dan dilanjujtkan ke tingkat penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin, S.Pd saat ditemui Seputar Malut usai kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihaan Serentak di Maluku Utara tahun 2024, Hotel Emerald Ternate, Jumat (17/3/2023).
BACA JUGA : Pemkab Halteng Gelontorkan Rp 10 Miliar Untuk Bantuan Studi Pendidikan
Menurutnya, kasusnya sejak 8 Maret lalu sudah dalam tahapan penyedikan, untuk itu, Hasmah berharap agar Liaison officer (LO) bacalon DPD berinisial SA agar dapat kooperatif. “Kami minta LOnya bisa kooperatif karena dua kali panggilan untk dimintai keterangan tidak datang,” katanya.
“Kiranya bisa dimintai keterangan dalam penyidikan ini dikarenakan sempat dua kali diundang dalam klarifikasi namun tidak hadir,” ucapnya. Seraya berharap kasus ini akan diproses hingga tuntas. (hrn)
Reporter : hrn
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post