WEDA,Mediasemut.com – Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji memberhentikan pejabat kepala Desa Persiapan Loiteglas Kecamatan Weda.
Diketahui, pemberhentian kepala desa persiapan Desa Loiteglas ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 140/KEP/212/2023 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, Mustami Jamal ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (11/5/2023) menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 bupati wali kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat kepala desa, perlu memberhentikan Pejabat Kepala desa Loiteglas Kecamatan Weda yang lama dan menggangkat pejabat kepala desa Loiteglas yang baru. “Bupati memberhentikan dengan hormat Jamrud Hi. Badaruddin dari jabatan sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Loiteglas Kecamatan Weda dan mengangkat Mursaha Libu sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Loiteglas Kecamatan Weda,” jelas Kadis.
Mantan Kabag Pemerintahan Setda Halteng ini menambahkan, tugas pejabat kepala desa adalah menyiapkan pelaksanaan administrasi desa persiapan Loiteglas serta tugas-tugas lain yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (hrn)
Reporter : harun
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post