WEDA – Kepolisian Resort (Resort) Halmahera tengah (Halteng) melalui Sat Resnarkoba menangkap dua karyawan PT.IWIP yang pengedar narkoba jenis ganja seberat 24,47 gram.
Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar,S.I.K melalui Kabag OPS Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri didampingi kasat narkoba IPDA Abrar S.H dalam pres release yang diterima redaksi menyebutkan, dari hasil penyelidikan, Jumat (01/07/2022) sekitar pukul 01.30 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran area perusahan PT. IWIP.
Kemudian pada pukul 02.00 WIT, anggota tiba di area perusahaan dan tibanya disana anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin yang berada diseputaran Gate 2 PT.IWIP, kemudian team Sat Resnarkoba langsung mengamankannya pelaku dan dilakukan iterogasi.
Dari hasil interogasi tersebut, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa dirinya tidak membawa ganja, tapi yang membawa narkotika jenis ganja adalah temannya yang bernama IT alias Imura.
Kemudain tim melakukan pemantauan sampai pukul 06.00 WIT, dan melihat IT sedang berdiri dipinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2 PT.IWIP, Desa Gemafm Kecamatan Weda Utara, kemudian team mengamankan IT dan diintrogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos security, yang diletakkan di bawah papan sebanyak 8 empel, yang dibungkus dengan kertas berukuran kecil berwarna coklat berisikan ganja kering.
Setelah melakukan pengembangan ke kos-kosan IT, dan menemukan 16 empel ganja, kemudian tim membawa kedua pelaku ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, IT mengakui bahwa, 24 empel bungkusan tersebut adalah miliknya yang merupakan narkotika golongan 1, bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan ditimbang serta berat netto 11,5278 gram.
Kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.HAN /01/ VII / 2022 /RES NARKOBA, Tanggal 07 JULI 2022.
Atas dugaan tersebut, keduanya dikenai pasal 2D yang dilanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika jo pasal 55 AYAT (1) KUHP pidana.
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk di jual, menjual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, dan mengunakan, narkotika, golongan 1 jenis ganja serta yang menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Kabag Ops.*
Tindakan kepolsian hingga saat ini untuk pelakuditahan Polres Halmahera Tengah dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. (sm)
Discussion about this post