Data Stunting yang ada tidak akan berubah jika tidak ada kesadaran dari kita semua. Pemerintah Desa mengajak semua masyarakat agar dapat membudayakan hidup sehat dan peduli terhadap isu Stunting, karena pemberantasan Stunting prosesnya panjang.
Menurut Wabup, untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten, maka Bupati Halmahera Selatan telah menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan yang akan membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam memberantas kasus stunting di Kabupaten Halmahera Selatan.
Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan target tersebut, perlu pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah Kabupaten dengan Pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Desa”, sebutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Halsel, Staf ahli TP.PKK Halsel, TP.PKK, TPPS Kecamatan, TP.PKK, TPPS Desa, Camat, Kepala Desa, dan Ibu-ibu kader. (red/sni)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post