LABUHA—Tambang Galian C milik Haji Ali Abusama kembali berulah. Galian C yang beroperasi di Sungira antara Desa Marabose dan Wayamiga Halmahera Selatan (Halsel) itu melarang warga mengambil pasir.
Padahal warga sekitar yaitu Desa Marabose Kecamatan Bacan dan Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur sudah sejak dahulu kala mengais Rizky lewat mengambil pasir kali Sungira paska banjir.
Mereka mengambil dengan cara memungut dan mneyaring (aya) lalu menjual. Hal itu dilakukan juga menunggu paska turun hujan lalu terjadi banjir.
Warga yang bertahan hidup dengan mengambil pasir itu terhitung sejak lama. Bahkan perusahan tambang atau Galian C milik Haji Ali Abusama itu belum beroperasi.
Memang beberapa pekan kemarin sudah sempat di tertibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Halsel karena dengan kasus yang sama (larang warga ambil pasir).
Bahkan dihadapan dinas lingkungan hidup, Haji Ali Abusama selaku pemilik Galian C menyatakan tidak akan melarang warga sekitar mengambil pasir lagi namun pernyataan itu hanya surga telinga.
Pasalnya satu pekan terakhir, operator Galian C itu kembali berulah. Bahkan hingga terjadi adu mulut antara warga dengan pihak perusahan.
Operator alat berat yang diketahui bernama Ata itu mengancam warga. Bahkan dengan lantang melarang warga agar tidak mengambil pasir ketika paska hujan.
“Kemarin sampe baku marah Deng operator yang nama Ata. Ata larang torang, dia suru jangan ambil pasir di Sungira,” ujar Ompu sala satu warga Wayamiga.
Hal itu ditanggapi oleh DLH Halsel selaku dinas yang membidangi soal dampak lingkungan di bumi Saruma.
Kadis LH Halsel Syamsudin Abbas kepada Seputar Malut mengatakan sebelumnya sudah dilakukan kroscek. Bahkan pihak galian C berjanji tidak akan melarang warga mencari Rizky di kali Sungira.
“Bidang sudah turun konfirmasi dengan pemilik Izin yang lalu dan sudah di ingatkan baik perusahaan maupun masyarakat harus sama-sama menjaga lingkungan,” paparnya.
Syamsudin mengaku jika pelarangan Masih dilakukan kembali maka pihak dinas lingkungan hidup bakal kroscek kembali soal masalah ini. “Nanti bidang kroscek lapangan lagi,” akunya.
Menurutnya DLH Halsel sudah melakukan peneguran kepada pihak Galian C dengan teguran keras sesuai dengan Standar Operasi Perizinan (SOP)
“Torang tegur keras sesuai dengan SOP izin mereka, dan disampaikan juga ke pihak perusahaan mereka harus punya fungsi sosial juga ke warga penambang agar jangan ada lagi masalah berulang-berulang,” tegas Syamsudin.
Lebih jauh lagi, dia menyebut gegara Galian C di Sungira sudah sempat terjadi masalah dengan warga sekitar hingga harus diselesaikan dihadapan pemerintah desa setempat. “Masalah berulang-berulang beberapa tahun lalu pernah terjadi dan di selesaikan dihadapan aparat desa,” paparnya.
Mantan Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Halsel itu menyebut sesuai pengakuan Hi Ali pemilik Galian C bahwa sering melakukan tindakan pelarangan warga adalah kariawannnya (operator).
“Sepengetahuan saya pemililnya pak Haji Ali orangnya baik biasa bantu warga, mungkin beliau (H Ali) tidak tau tau kalau anak buah dilapangan,” tandas Samsudin.
Sementara Haji Ali Abusama pemilik Galian C di Sungira ketika dikonfirmasi tak memberikan tanggapan. Hingga berita ini dinaikan wartawan Seputar Malut belum berhasil meminta tanggapan pihak Galian C yang beroperasi di Sungira yang diduga sering kali melarang warga mengambil pasir.(sh)
Discussion about this post