HALSEL,MS – Sidang putusan kurungan pencara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Labuha terhadap terdakwa atas kasus perkelahian yang menyebabkan korban Jiwa, kuasa hukum terdakwa Safri Nyong tidak mersa puas dan akan naik banding ke Pengadilan Tinggi.
Hal tersebut dikatakan oleh Safri Nyong kepada awak media ini saat berbincang-bincang di Rumah Makan Kedai Katu desa Tomori, Rabu kemarin (25/10).
Safri menyampaikan, baik tuntutan Jaksa Kejari Labuha selama 15 tahun maupun putusan Pengadilan Negeri Labuha terhadap terdakwa selama 15 tahun kurungan penjara (diatas putusan maksima), tidak berdasarkan fakta persidangan, namun hanya berdasarkan kondisional (tekanan), katanya.
Menurutnya, “berdasarkan hukum acara pidana (fakta persidangan), ini bukan kasus pembunuhan, tetapi kasus perkelahian yang menyebabkan korban jiwa seseorang, sehingga terdakwa harus dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 5 tahun penjara, bukan pasal 338 sebagaimana tuntutan jaksa maupun putusan oleh hakim pengadilan”, jelas Safri.
Safri juga menyesalkan, hal-hal yang dapat meringankan terdakwa sesuai fakta selama persidangan tidak termuat dalam salinan putusan, seperti terdakwa berniat baik untuk memberikan uang santunan kematian sebanyak 130 jutu rupiah, serta bersikap baik dalam menjalani persidangan dan lain sebainya, ujarnya.
“Jika tuntutan Jaksa maupun putusan Hakim pengadilan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hanya berdasarkan tekanan sosial dari segelintir orang, maka hukum acara pidana kita akan hancur, sehingga keadilan hukum tidak berlaku pada masyarakat”, tegas Safri.
Kami selaku kuasa hukum terdakwa, mersa kecewa dan tidak puas dengan putusan ini, untuk itu kami akan naik banding, demi mendapat keadilan sesuai hukum yang berlaku, tandas Safri.(Ade Manaf)
Discussion about this post