LABUHA – Proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa Marabose Kecamatan Bacan sudah naik ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Fajar Haryowimbuko kepada Seputar Malut. “Masih dalam Tahap Penyidikan,” ungkap Fajar.
Sedangkan proses penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019-2022 sudah selesai dilakukan Penyidik Kejari Halsel. Sehingga dari hasil perhitungan kerugian negara diduga mencapai Rp 1 miliar lebih.
Bahkan belum lama ini, Tim Penyidik Kejari Halsel juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Marabose, Rumah Mantan Kades dan Bendahara Desa Marabose. Pasalnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain seperti yang ditargetkan untuk mempermudah proses Penyidikan.
Sedangkan pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Halsel juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun pihak penyidik Kejari Halsel hingga saat ini masih memeriksa saksi-saksi lain. “Ya kan masih ada saksi-saksi yang harus diperiksa,” tegas Kajari Halsel.
Meski begitu, ketika ditanya terkait penetapan tersangka, Fajar menjawab bakal kembali meminta perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Halsel. “Ya nanti kita minta perhitungan kerugian negara ke Inspektorat dulu,” tutupnya. (sh)
Discussion about this post