HALSEL,MS – Dengan adanya edaran dari DPMD di tujuan kepada Kepala-Kepala Desa yang berada di Halmahera Selatan terkait dengan Ijazah Perangkat Desa, Kades Indomut nyatakan sikap bahwasanya, harus ada PERGUB maupun PERDA, sehingga edaran itu punya dasar hukum yang kuat. Hal tersebut membuat Ketua Forum BPD Halmahera Selatan angkat bicara.
Ketua forum BPD Halsel, Haya Gani menyampaikan kepada awak media Selasa 09/04/2024, ia menyampaikan Saya rasa edaran yang di sampaikan oleh dinas DPMD itu suda jelas dan benar, dan itu harus di tindaklanjuti oleh seluruh kades di Halsel terkait penataan administrasi perangkat desa. namun sungguh di sayangkan ada kades yang tidak mengindahkan edaran tersebut dengan alasan, harus di dasari juga dengan PERGUB, maupun PERDA sehingga saya rasa pernyataan kades indomut itu sangat keliru dan perlu di evaluasi perangkat desa tersebut, tegas Haya Gani.
Yang di butuhkan sekarang adalah mutu pelayanan terhadap masyarakat, bukan karena keluarga dan lain sebagainya kemudian kades menjadikan alasan yang tidak sesuai UU yang berlaku tentang syarat seseorang manjadi perangkat desa.
Jdi saya sebagai ketum forum BPD Halsel mengharapkan kepada Dinas DPMD agar bisa langsung memanggil kades indomut untuk di minta keterangannya. ungkap Haya
Hampir seluruh perangkat Desa di 249 Desa mengangkat perangkat tidak memiliki ijazah SMU, jadi saya meminta kepada dinas DPMD untuk segerah menertibkan dengan cara meminta bukti fisik ijazah masing masing perangkat desa di seluruh desa.tutu Haya ketua Forum BPD Halsel.
Reporter : Cim
Editor. : Redaksi
Discussion about this post