Dihadapan sejumlah petinggi Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Halmahera Selatan mengungkapkan ketidak adilan Pemerintah Provinsi dalam menyalurkan dana bagi hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota di Maluku Utara, sehingga banyak tunggakan yang tak kunjung diselesaikan. Padahal, DBH itu menjadi hak Pemerintah Kabupaten dan Kota.
BACA JUGA : Bupati Usman Sidik Menyambut Kedatangan Jamaah Haji Halmahera Selatan
“Dana Bagi Hasil (DBH) itu kan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, tetapi kita kabupaten dan kota di Maluku Utara itu Pemerintah Provinsi membayar secara bertahap alias cicil,” katanya.
Di Kabupaten Halmahera Selatan itu Pemprov tunggak DBH tembus Rp. 50 Miliar lebih. Untuk itu dirinya datang ke Kementerian ini guna memperjuangkan hak Kabupaten Halmahera Selatan agar bisa dimediasi sehingga anggaran tersebut segera disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Discussion about this post