HALSEL,MSc – Terlihat ribuan sampah yang berhamburan di luar pagar RS Labuha, sangat meresahkan Masyarakat yang melewati, karna masyarakat menganggap bahwa sampah bias menjadi sarang penyakit. Selasa 12/03/2024.
Pantauan media ini, sampah yang berhamburan sampai ke jalan tersebut, bukan sampah dari masyarakat melainkan sampah dari RS Labuha sendiri. Sampah yang berhamburan itu seperti Suntikan bekas dan obat-obat yang sudah terpakai oleh pasien.
“Hal tersebut menjadi kemungkin membawa penyakit bagi masyarakat sekitar RS Labuha”.
Adapun salah satu papan informasi yang tertancap di area sampah itu yang bertuliskan, dilarang buang sampah di area ini, akan tetapi pihak RS Labuha sendiri Masi saja membuang sampah di area larangan tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga yang bernama Aji selaku pemuda marabose ketika di temui awak media, ia mengatakan bahwa sampah yang berada di luar pagar RS tersebut membuat kami sangat resah.
Karna sampah tersebut jarang sekali di angkut dan di pindahkan ke tempat penampungan sampah.
Bahkan baunya minta ampun kami tidak bisa lewat di jalan itu, karena kami jijik melihat sampah bekas dari pasien itu” ujarnya.
Aji juga melanjutkan, adapun anak-anak kecil yang kemudian itu bermain di sekitaran situ, kadang mengambil suntikan bekas maupun selang infus lalu mereka bermain.
Hal ini membuat kami jijik dengan sampah ini bahkan sampah itu pula yang membuat anak-anak kami bisa saja terkena atau terinfeksi dengan penyakit pasien” tutupnya.
Jika puskesmas atau Rumah sakit tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah. (Red.limpo)
Discussion about this post