LABUHA – Kuasa hukum mantan karyawan PT. GMM, Irfan Paoda, Noldi Kurama dalam waktu dekat melayangkan somasi kepada pihak PT GMM. Hal ini dilakukan lantaran Irfan Paoda di PHK oleh PT. GMM. PT. GMM merupakan satu-satunya perusahan kelapa sawit di Maluku Utara yang saat ini beroperasi di Wilaya Gane Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
“Kami tempuh jalur hukum (somasi). Sebab, PHK yang dilakukan PT GMM ini menyelahi UU nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja,” ujar Noldi, kepada Seputar Malut akhir pekan kemarin.
Noldi mengatakan, dalam kontrak kerja kliennya masih punya kontrak 11 bulan masa kerja. Oleh karena itu, ketik di PHK pihak PT. GMM harus membayar hak kliennya sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. “Yang seharusnya PT. GMM harus membayarkan sisa masa kontrak dengan besaran gaji yang telah disepakati bersama dengan klien saya pada saat masuk perusahan PT. GMM. Tapi yang dilakukan pihak PT. GMM hanya membayar upah sisa bulan Juli ini,” terangnya.
Menurutnya, dengan jelas dalam bunyi ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja, bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
“Aturan sudah jelas maka dari itu sebagai kuasa hukum saya akan tempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi supaya ada keadilan yang didapat oleh klien kami,” cetusnya. Sementara pihak PT. GMM sementara dalam upaya konfirmasi. Hingga berita dinaikan pihak perusahan belum berhasil memberikan keterangan resmi. (sh)
Discussion about this post