Polres Halsel Ungkap Kasus Judi dan Penyalahgunaan BBM Bersupsidi
Dalam kurung waktu satu minggu, Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku utara berhasil mengungkap dua kasus judi togel dan dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersupsidi, dimana empat kasus tersebut menjadi atensi Kapolri.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K saat digelar konfrensi Pers yang didampingin Waka Polres Kompol Mirsan Yassin, S.H., Kabag Ops AKP Rasyid, S.H, Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Narkoba IPTU Mardan Abdurahman, S.H., bertempat di ruang Reskrim, Senin, (29/08/2022).
Dikatakannya, empat kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu minggu, 2 kasus perjudian yang diungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda, yakni pada ganggal 20 Agustus 2022 diungkap kasus judi togel darat di Desa Buton Kecamatan Obi dengan tersangka EH (42), adapun barang bukti yang di amankan adalah 1 unit Hp Merk Vivo Y12, 2 buku rekapan nomor tegel dan rekapan pemasangan, uang Rp. 1.352.000 (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan berbagai pecahan, ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, kasus ke dua judi online dapat diungkap pada tanggal 27 Agustus 2022 di Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur dengan tersangka OHK (32) yang melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1.000.000.000 (1 miliar Rupiah).
Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone samsung A21S, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000, – ( satu juta tiga ratus sepuluh ribu ruliah ) dengan berbagai pecahan, jelas Kapolres.
Sementara itu, dua Kasus berikutnya adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan waktu yang sama dan tempat yang berbeda, yakni pada tanggal 25 Agustus 2022 Yang terjadi di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur dengan tersangka S (42), barang bukti yang diamankan berupa13 jerigen ukuran 25 liter jenis solar dengan modus membeli pada para sopir oto, kemudian tampung dan menjualnya dengan harga Rp.10.000/liter.
Adapun kasus ke dua terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 11 ton, telah terjadi di desa Batonam Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halsel oleh PT.Peduli Bangun dengan tersangka SB (36) dengan modus membeli BBM dari Kabupaten Halmahera Tengah, ujar Kapolres.
Kedua kasus tersebut, lanjut Kapolres, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh miliyar rupiah, papar Kapolres.
Selain itu Kapolres juga menyampaikan, “Sesuai dengan arahan bapak Kapolri dan Kapolda Malut, kita fokus pada kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang sudah menjadi atensi, kita juga terus mengupayakan penindakan-penindakan yang menjadi penyakit masyarakat, sehingga diharapkan situasi kamtibmas di Halsel terus aman dan kondusif”.
Polres Halsel juga mempunyai tim Saber Miras yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di kabupaten Halsel yang bertujuan, agar peredaran miras di Halsel dapat di tekan menjelang pilkades, pilkada dan Pilpres mendatang, sehingga kabupaten Halsel menjadi kondusifitas, ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polres Halsel sudah menyediakan pelayanan Quick Response nomor pengaduan masyarakat yang akan di layani selama 1×24 jam non stop, yang dapat melayani masyarakat Halsel melalui Watsapp, Sms, telepon dan mendatangi langsung ke Polres Halsel, jika menemukan atau mengetahui berbagai tindak Pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Halsel, tandasnya.* (Ade Manaf)
Discussion about this post