HALSEL,Mediasemut.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan hasil pencapaian Program kerja tahun 2022 melalui Press Release di Aula Kejari, Kamis (05/01/2023).
Pencapaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Labuha Guntur Triyono S.H.,M.H., didampingi, Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Aulia Hafidz S.H.,M.H., Plh. Kepala seksi Tindak Pidana Umum Fakhrusy Hakim S.H., Plh. Kepala seksi Intelijen Satriyo Ekoris Sampurno S.H., Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fadli Surahman SH.,MH., Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Hendri Dunan SH., dan Plt. Kasubagbin Muhammad J. Tuharea.
Kepala Kejari Labuha telah menyampaikan rincian program yang dicapai pada tahun 2022 sebagai berikut, Bidang pembinaan, penyerapan anggaran di bidang pembinaan tahun 2022 sebesar Rp. 4.467.818.000,- dan dapat terealisasi 96 %.
Selanjutnya bidang intelijen yaitu, penerapan hukum telah dilaksanakan sesuai target hanya satu lembaga di desa Mafa Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halsel, Kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa menyapa LPP RRI Ternate dengan target dan realisasi 300 orang dan Laporan masyarakat sebanyak 5 pengaduan serta dilakukan proses tindak lanjut berupa Sprintug dan Sprintops.
BACA JUGA : DPRD Tidore Paripurna Pelaksana Tugas Ketua DPRD
Berikut bidang tindak pidana umum SPDP ditangani sebanyak 96 perkara, Pra-penuntutan sebanyak 92 perkara, Penuntutan sebanyak 66 perkara, Eksekusi telah dilakukan 58 perkara dan Penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif 2 perkara (KDRT).
Kepala Kejari juga menyampaikan, bidang Tinda Pudana Umum tersebut meraih peringkat ke-3 kinerja terbaik se-Maluku Utara dengan Indikator penilaian tingkat penyelesaian perkara dan penerapan keadilan Restoratif yang berjalan dengan cukup baik, ujar Kepala Kejari.
Bidang Tindak Pidana Khusus, penyelidikan 1 perkara, penyelidikan 2 perkara, Pengembalian kerugian keuangan negara dengan perkara tindak pidana koropsi Pedapatan Asli Daerah (PAD) Halsel sebesar Rp. 224.141.769.- dan pengembalian tersebut masih kurang menutupi uang pengganti yang menuntut terdakwa membayar uang penggati sebesar Rp. 329.687.769.-.
Bidang perdata dan tata usaha negara, penyelesaian perkara dan TUN perdata Kitigasi ditangani 1 perkara, layanan informasi dan pelayanan hukum gratis 12 kegiatan dan Pertimbangan hukum (SKK dan MOU) sebanyak 32 SKK.
Bidang Perdata dan Tata, Kejari Halsel meraih peringkat ke-3 kinerja terbaik se-Maluku Utara dengan indikator penilaian, banyaknya Surat Kuasa Khusus (SKK) dan MOU kepada Stakeholder Halsel, sehingga dapat membantu dan meningkatkan pemulihan maupun penyelamatan.
Bidang pengelolaan barang bukti, pemeliharaan barang bukti Rampasan sebanyak12 kegiatan, pemusnahan barang bukti 2 kegiatan, penyelesaian barang rampasan 2 kegiatan, dengan keterangan 1 kegiatan telah dilaksanakan dan 1 dalam tahap pekaksanaan, tutup Kejari Halsel.(am)
Reporter : ade manaf
Editor : aws
Discussion about this post