HALSEL,Mediasemut.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari, yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.
Penetapan itu berdasarkan Surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Dengan Dasar itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bersama PHBI Halmahera Selatan telah menetapkan Sholat Idul Adha di 3 ( Tiga ) Zona yakni Zona Kayoa, Zona Pulau Makian dan Zona Bacan.
BACA JUGA : Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba Melakukan Grebek Stunting di Kecamatan Gane
Adapun pembagian Zona terhadap masing-masing OPD sebagai berikut;
- Zona Makian ( Masjid Raya Ngofakiaha )
- Sekda Kab. Halmahera Selatan
- Asisten I Setda
- Asiten II Setda
- Asisten III Setda
- Kadis Perkim
- Kadis Dispora
- Inspektorat
- Kadis P3KB
- Kabag KESRA Setda
- Kadis Keuangan
- Zona Kayoa ( Masjid Annur Guruapin )
- Bupati Halmahera Selatan
- Kadis Sosial
- Kadis Perikanan
- Kadis Kearsipan
- Kadis Capil
- Kominfo
- Kesbangpol
- Kadis PU
- Kadis BAPPEDA
- Kadis Perindagkop
- Kadis PPSP
- Kadis Perhubungan
- Kadis Pertanian
- Direktur RSUD Labuha
- Kadis Kesehatan
- BKD
- Kabag Hukum
- Kabag Umum dan Perlengkapan
- Kabag ULP Setda
- Kabag Protokuler & Staf Setda
- Badan Penaggulangan Bencana (BPD)
- Bagian KESRA Setda
- Kadis DLH
- Kadis DPMD
- Kadis Naketrans
- Zona Bacan ( Masjid Sultan Bacan )
- Wakil Bupati Halmahera Selatan
- Staf Ahii Bidang SOSBUD Setda
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda
- Kadis Priwisata
- Damkar
- Sekwan
- satpol PP
- Kabag Pemerintahan Setda
- Kabag Pembangunan Setda
- Kabag Ekonomi Setda
- Kabag Organisasi Setda.(Red)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post