Halsel,Mediasemut.com – Sidang perdana Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara dengan agenda pembacaan Gugatan yang berlangsug di kantor Bupati Halsel, Senin (28/11).
Gugatan terhadap Panitia Pilkades Laluin dari cakades nomor urut 3 atas nama Fadli A.Rasyid tersebut telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat Safri Nyong, SH, telah menyampaikan beberapa poin penting dalam isi Gugatan.
Pemilih yang berdomisili diluar daerah, Pemilih Masih dibawa umur dan pemenang Calon Nomor Urut 1 atas nama Fiki Salamat adalah pengurus Partai Politik Nasdem Kabupaten Halmahera Selatan dengan SK nomor : 415-Kpts/DPP-NasDem/VII/2022, yang sengaja di loloskan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Laluin, ungkap Safri.
Menurutnya, “perbuatan Panitia pilkades desa Laluin adalah perbuatan melawan hukum, yang bekerja tidak sesuai dengan perintah perundang undangan yang berlaku”, jelas Safri.
Dalam pembacaan gugatan juga tercantum poin Petitum, Kami selaku kuasa hukum pemohon, meminta Kepada Panitia Penyelesaian Persilisihan Pilkades Kabupaten untuk membatalkan hasil perhitungan surat suara Desa Laluin dan mendiskualifikasi cakades nomor urut 1 atas nama Fiki Salamat, ujar Safri.
Hal tersebut sebagaimana dalam rumusan Pasal 20 Huruf 0, Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 ditegaskan, calon Kepala Desa harus membuat surat pengunduran sebagai pengurus partai politik yang ditujukan kepada DPP melalui DPD/DPW, bila tidak ada surat pengunduran diri, maka dengan tegas calon tersebut harus digugurkan, berdasarkan perintah Undang- Undang, terang Safri.* (am)
Reporter : Ade Manaf
Editor : aws
Discussion about this post