LABUHA,Mediasemut.com – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara angkat bicara terkait dengan pemberitaan yang menyebut ada praktek nepotisme dalam rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Dimana dalam pemberiatan itu, diduga Panwaslu telah mengugurkan dua orang yang mencalonkan diri sebagai PKD dari Desa Rabutdaiyo atas nama Sahabab Latif dan Masra Kardi dan digantikan Suaib Sata dari Desa Kyowor.
Padahal, kenyataannya ketiga orang tersebut dari awal telah mencalonkan diri di Desa Rabutdaiyo dengan mengikuti tahan pemberkasan sampai pada penilaian penentuan kelolosan sebagai PKD Desa setempat.
Dalam penetuan itu, Suaib Sata dianggap memenuhi semua kriteria yang disyaratkan oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Pulau Makian, Sofyan Rasid mengatakan, dalam ketentuan dan persyaratan calon pelamar PKD di 15 Desa, Kecamatan Pulau Makian sudah sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, ketentuan poin 7 itu menyebutkan berdomisili di Kecamatan setempat dan dibuktikan dengan E-KTP. Jadi sebenarnya tidak menabrak aturan karena diperbolehkan, sekalipun berada di Desa lain tetapi bisa ikut PKD di desa yang berbeda.
“Persoalannya ada miskomunikasi atau informasi yang dipelintir berkaitan dengan Suaib Sata itu melamar di Desa Kyowor kemudian hasil pengumumannya diloloskan di Desa Rabutdaiyo, itu mungkin keliru,” jelaskan ketika dikonfirmasi Seputar Malut pada Minggu (26/2/2023).
Ia menuturkan, ketika menghadiri pemanggilan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan utuk menjelaskan kronologi permasalahan yang sebenarnya. Bawaslu berkesimpulan mengembalikan segala tahapan dan keputusan kepada Panwaslu Kecamatan Pulau Makian.
“Panwaslu memutuskan tidak ada Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Suaib Sata karena sudah melalui tahapan, pencuplikan dan pengasawan sehingga dengan dasar itulah kami memanggilnya untuk mempertanyakan apakah bersedia mengundurkan diri atau menjalankan tugas sesuai ketentuan. Jadi keputusnya yang bersangkutan tetap menjalankan tugas,” tuturnya.
BACA JUGA : Usman Bassam Masih Lanjutkan Pembangunan Halsel
Sofyan menambahkan, tata cara dan prosedur pembentukan PKD sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Selain itu, dia bilang, dalam tahapan pencuplikan dan verifikasi, Suaib Sata sudah memenuhi hal tersebut.
“Harus diakui legalitas keputusan Panwaslu Kecamatan Pulau Makian,” cecarnya.
Terkait dengan tidak meloloskan dua calon PKD di Desa Rabutdaiyo. Sofyan menjelaskan, yang mengikuti rekrutmen secara keseluruhan ada 37 orang di Kecamatan Pulau Makian yang tersebar di 15 Desa.
Adapun ada, kata dia, dua orang tidak memenuhi pemberkasan sehingga digugurkan dengan dasar ketentuan. Jadi yang lolos tahapan verifikasi berkas dan kemudian sampai pengumuman sebanyak 35 orang.
“Desa Rabutdaiyo ada tiga pelamar Sahabab Latif, Masra Kardi dan Suaib Sata. Dalam kaiatannya dengan alasan tertentu merujuk pada tata cara dan pengumuman berkas ketiganya lolos tetapi pada saat wawancara ada form penilaian yang diajukan,” ungkapnya.
“Ada penilain dimasing-masing tiga komisioner tingkat Kecamatan. Dalam penilaian itu menyangkut dengan kepemiluan, disitu termuat pengalaman dan keahlian. Dari ketiganya, Suaib Sata lebih mendominasi, artinya pernah menjadi ketua KPPS 2019 dan 2020,” sambungnya.
Dia menambakan, 30 persen keterwaklan perempuan yang mengikuti rekrutmen itu ada 9 orang yang tersebar di 15 Desa. Jadi hak 30 persen yang dimaksud adalah ikut serta seleksi bukan hasil dari pengumuman terus ada keterwakilan perempuan di setiap Desa.
“Berpartisipasi dalam tahapan seleksi yang dilaksanakan, jumlah perempuan ada 9 orang tetapi hanya satu orang saja yang lolos di Desa Waikyon. Kami tetap berdasarkan form penilaian saat wawancara bukan hasil 30 persen keterwakilan,” paparnya.(ham)
Reporter : ham
Editor : SM
Discussion about this post