LABUHA—Pajak Galian C milik Haji Ali Abusama yang beroperasi di Sungira tak jelas. Pasalnya pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Galian C ini tak diketahui disetor ke mana.
Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel Rusdi Noh kepada Seputar Malut mengaku tidak tahu soal PAD atau retribusi Galian C Sungira yang disetorkan ke Pemda.
“Saya tidak tahu soal PAD Galian C Sungira,” ujar Rusdi kepada Seputar Malut.
Rusdi bilang, untuk galian c Sungira Bidan Pendapatan (BPKAD) Halsel tidak menariknya. “Kita tidak sampai disana, coba tanya DP-PTSP,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala DP-PTSP Halsel Farid Husen mengaku tidak mengetahui.
Bahkan Farid menyebut penarikan retribusi atau PAD Galian C adalah Bidan Pendapatan BPKAD Halsel. “Soal Pajak itu ke Bidan Pendapatan BPKAD,” ujar Farid Via pesan whatsApp.
Menurutnya untuk wilaya penagihan pajak adalah Bidan Pendapatan BPKAD Halsel. “Karena wilayah penagihan pajak,” tandasnya. (sh)
Discussion about this post