HALSEL,MS — Salah satu warga desa kusubibi kecamatan bacan barat kabupaten Halmahera selatan melalui Kuasa hukum desa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang pembangunan rehabilitasi mesjid HAQul YAKIN sebesar 800 juta.
Menurut Faisal SH, kuasa hukum desa kusubibi menjelaskan anggaran pembangunan rehabilitasi tersebut berasal dari partisipasi pengusaha dan warga masyarakat setempat dan bukan di peruntukan untuk pembangunan mesjid yang baru, pada saat konferensi pers di UMKM milenial desa tembal -22 Desember -2024.
Faisal juga menjelaskan berdasarkan laporan polisi, dengan surat tanda penerima laporan nomor: STPL/662/XII/2024/SPKT, kamis/19 /12/2024.
Dugaan sementara HJ malang tidak mengantongi SK kepala desa dan selama pengelolaan angaran rehabilitasi pembangunan mesjid tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tersebut.
Hj. malang ketika di konfirmasi media ini lewat telpon Whatsap membenarkan, bahwa saya tidak memiliki SK “apakah kelola uang pembangunan mesjid harus pake SK tanya hj malang saat di telfon, “bahkan hj malang sampaikan tidak perlu konfirmasi lagi,saya tunggu kepala desa agar segera laporkan ke polres,”tambah haji malang,”.
“Sementara proses pencairan yang di lakukan hj malang mengunakan SK ketua panitia tahun 2021 melalui bank muamalat
KCP Labuha sebesar 800 juta sementara tidi ada laporan pertanggung jawaban, “tambah Faisal.
untuk menjaga gejolak di masyarakat kami dari kuasa hukum desa mengambil langka hukum dan melaporkan ke polres Halmahera selatan,tutup Faisal. (TB)
Discussion about this post