LABUHA,Mediasemut.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal melakukan pendampingan terhadap kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Kepala Dinas DP3A-KB Halsel Karima Nasarudin mengatakan, bahwa pihak akan melakukan pendampingan apabila dibutuhkan.
“Apabila kasus itu sudah masuk di kepolisian dan sudah didampingi pengacara maka kita akan lakukan pendampingan,” ujar Karima.
Menurutnya, saat ini DP3A-KB Halsel terus mengikuti serta memantau perkembangan kasus tersebut. Iya bilang, masalah penelantaran anak telah diatur dalam Undang Undang Nomor: 35, Tahun 2014 yang mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Lanjutnya, setiap orang yang melanggar ketentuan ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Kemarin kita sudah silaturahmi ke pihak kepolisian dan kita menunggu apabila dibutuhkan pendampingan maka kita dampingi namun biasanya didampingi pengacara maka proses itu langsung berjalan. Intinya kalau dibutuhkan akan kita dampingi kasus tersebut,” tutup Karima.(sh)
Reporter : Sadam
Editor : aws
Discussion about this post