HALSEL,MS — Masyarakat muslim Kecamatan Bacan Barat Utara, yang menjalankan Sunnah Rasulullah Saw, yakni menika di usia yang sudah matang, namun sebagian masyarakat yang menginginkan kelengkapan administrasi negara salah satunya Bukan Nikah, namun mirisnya masyarakat Kec.Bacan Barat Utara hampir 50% belum memiliki buku nikah, Kamis/12/12/2024.
Di himpun dari media ini, “Sebagian masyarakat Kecamatan Bacan Barat Utara, yang belum memiliki buku nikah, mencatat hampir 50% warga belum mempunyai buku nikah yang sudah menikah. Kemungkinan besar, masyarakat yang menjalankan pernikahan tersebut, telah mengundang beberapa staf pegawai kantor urusan agama ( KUA ) yang bertugas di kecamatan Bacan Barat Utara, namun sampai saat ini sebagian besar belum memiliki buku nikah, kemungkinan dengan tidaknya kepala kantor KUA sehingga menjadi kendala bagi warga yang ingin mengurus buku nikah, dikarenakan di dalam buku nikah ada terdapat tanda tangan kepala KUA sekaligus Stempel, namun jika kepala KUA sendiri tidak pernah tampil di tempat tugasnya, bagaimana mungkin masyarakat dapat membuat buku nikah.
Menurut keterangan dari salah satu pegawai KUA yakni ( Haris ) ketika di tanyain awak media kemana kepala KUA begini jawabannya ” untuk saat ini, kepala KUA tidak bisa di hubungi melalu via WhatsApp maupun telepon biasa, kemungkinan besar beliau sudah ganti nomor,” ungkap Haris.
Dengan adanya jawab yang di sampaikan oleh pegawai KUA tersebut, olehnya itu kepada, Kepala Kemenag Halsel diminta segera panggil dan adili kepala KUA bacan Barat Utara, agar tidak lagi makan gaji buta.(TB/Red)
Discussion about this post