HALSEL,MS — sudah sekian lama PJ,Desa Yaba,Kec.Bacan Barat Utara, yang menjabat lebih kurang dari 2 tahun lebih ini, masyarkat menganggap PJ,Desa Yaba yakni Nurjana Lameko, S.Pd, Masyarakat menduga bahwa di masa kepemimpinan Nurjana Lameko banyak terdapat keganjalan dalam mengelola DDS, olehnya itu masyarakat mendesak inspektorat segera mengaudit Pj.Desa Yaba Dalam waktu yang dekat, Rabu/17/07/224.
Adapun berbagai keganjalan yang di rasakan oleh masyarakat desa yaba, salah satunya : pemasangan Meteran listrik dan instalasi rumah 2024 di kenakan pajak 40%, pengadaan BBM mesin desa 2023, di kenakan pajak pula 40%, dan BLT 2024 tahap pertama, tidak tepat sasaran Bahakan di pangkas menjadi 15 orang, awalnya 27 orang kini menjadi 15 orang dengan alasan di alihkan meteran listrik dan pemasangan instalasi.
Adapun masyarakat desa yaba bertanya – tanya terkait dengan 20% ketahanan pangan itu di kemanakan, di 2023 masyakarat mengetahui hanya beberapa kantong bibit saja yang di kontribusi kan oleh kades ke desa, di 2024 masyarakat tidak melihat bayangan ketahanan pangan 20% tersebut.
Olehnya itu, masyarakat desa yaba mendesak inspektorat Halsel segera mengaudit Nurjana Lameko secepatnya,.
Adapun keterangan dari IWD selaku warga desa yaba, “menurutnya kebijakan kades yang kemudian itu memimpin lebih kurang dari dua tahun lebih ini perlu di pertanyakan, Karana pengadaan BBM di 2023 tidak ada yang tau berapa Pulu ton yang di adakan dan DDS yang sudah di kuras, sehingga di 2024 ini, mesin lampu milik desa yaba, rusak pun tidak bisa di bijaki oleh kades yakni Nurjana Lameko”, ungkapnya.
Lanjut “olehnya itu kami minta kepada inspektorat segara mengaudit Nurjana Lameko selaku PJ.Desa Yaba, dan kami minta kepada Bupati Halmahera Selatan, yakni Hasan Ali Bassam Kasuba, jangan lagi memperpanjang kan SK Nurjana Lameko selaku PJ.Desa Yaba,” Tegasnya.
Reporter : Taslim
Editor. : Redaksi
Discussion about this post