HALSEL,MS — Kabupaten Halmahera Selatan semakin disorot oleh berbagai kalangan terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi yang terjadi di beberapa tempat hiburan malam (THM). Fenomena ini mencuat setelah insiden memalukan yang terjadi di Kafe Hoax, yang belakangan ini menjadi pusat perhatian masyarakat, media, hingga organisasi kemasyarakatan.
Insiden tersebut menguak dugaan kuat bahwa Kafe Hoax bukan hanya beroperasi sebagai tempat hiburan, namun juga diduga kuat menjadi sarang peredaran miras dan praktik prostitusi. Hal ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, terutama dari DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel yang menilai bahwa aktivitas ilegal ini merusak moral dan tatanan sosial masyarakat setempat.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya dugaan praktik ilegal ini. “Kami sangat prihatin dengan peredaran miras dan praktik prostitusi yang semakin merajalela, terutama di tempat hiburan malam seperti yang terjadi di Kafe Hoax. Ini sudah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani agar tidak merusak moral generasi muda dan menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat,” ujar Bung Harmain dalam pers rilisnya.
Pria kelahiran Desa Kupal, yang juga sebagai Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (Ahkwalul Asyakhsiyah), Hentok sapaan akrabnya Bung Harmain, ia juga mendesak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel berperan aktif dalam memberikan arahan kepada pemerintah dan instansi terkait. “Kami harap MUI dapat memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah daerah untuk mempertegas regulasi dan kebijakan yang ada, terutama dalam menanggulangi peredaran miras dan praktik prostitusi,” tambahnya. Menurutnya, ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal pembinaan moral dan budaya masyarakat.
Selain itu, DPC GPM Halsel juga menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menindak praktik ilegal ini. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera membongkar serta mengusut tuntas persoalan ini. sebab kami menduga ada sejumlah oknum yang diduga kuat turut terlibat, baik sebagai pemasok minuman beralkohol, serta menutupi dugaan praktek prostitusi. “Kami meminta agar penegak hukum tidak diam dalam memberantas hal tersebut. Semua pelaku, baik itu pemilik tempat hiburan malam maupun oknum yang terlibat, harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bung Harmain.
Masyarakat Halsel sendiri semakin resah dengan meningkatnya aktivitas mencurigakan di beberapa tempat hiburan malam. Beberapa laporan dari warga setempat mengungkapkan adanya dugaan peredaran miras yang melibatkan oknum-oknum tertentu, yang seharusnya tidak terjadi di wilayah yang selalu menjunjung tinggi norma-norma sosial.
Pemerintah Kabupaten Halsel pun diharapkan segera merespons dengan regulasi yang lebih tegas untuk menanggulangi masalah ini. Tidak hanya sebatas wacana, tetapi perlu ada langkah konkret untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras dan praktik prostitusi yang semakin meresahkan. Pemerintah juga diminta untuk memberikan perhatian lebih terhadap tempat hiburan malam yang sudah bertransformasi menjadi sarang kegiatan ilegal.
DPC GPM Halsel menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran miras serta praktik prostitusi di Kabupaten Halsel. Hanya dengan langkah yang tegas dan berkelanjutan, citra Halsel sebagai daerah yang aman, bermartabat, dan bebas dari praktek ilegal akan dapat dipulihkan.
Semakin menguatnya desakan dari berbagai elemen masyarakat menuntut agar Pemda dan aparat tidak menunda-nunda dalam mengambil tindakan. Stake holder dan semua pihak di Halmahera Selatan perlu segera menunjukkan komitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan sosial dan moralitas masyarakat. (TB)
Discussion about this post