LABUHA,MS – Irham Hanafi mantan Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel).
Setelah ditetapkan tersangka, Irham langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Labuha. Dia ditetapkan tersangka setelah penyidikan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Halsel mengaku rampung.
Kepala Kejari Halsel Guntur Triyono mengatakan menetapkan tersangka Irham Hanafi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelayagunaan dana desa tahun 2019-2020 yang merugikan negara kurang lebih 700 juta berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Halsel.
“Berdasarkan hasil ekpos tim Kejari Halsel telah menyimpulkan rangkaian peristiwa pidana terhadap tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019 sampai 2020 di Desa Marabose dan juga berdasarkan LHP Inspektorat menemukan adanya kerugian negara kurang lebih 700 juta dan dalam tindak pidana melawan hukum ini sebagai orang yang bertanggung jawab maka Kejari Halsel menetapkan mantan kepala desa Marabose sebagai tersangka,” ujar Guntur Triyono saat jumpa pers diruang media center Kejari Halsel, Senin (07/11).
BACA JUGA : Dua Menteri Kabinet Jokowi Hadir di Festival Marabose
Guntur menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Marabose Irham Hanafi ini juga setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pemeriksan terhadap 20 orang saksi dan tiga orang tim ahli.
Selain itu juga, dalam LHP Inspektorat Halsel menemukan uang negara sebanyak 700 lebih yang tak bisa dipertanggung jawabkan alias disalah gunakan oleh mantan Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Halsel Irham Hanafi.
“Untuk tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan, dan untuk tersangka saat ini kita belum periksa. Pemeriksaan tersangka akan kita jadwalkan beberapa hari kedepan,” terangnya.
Lebih jauh lagi, Guntur menegaskan mantan Kepala Desa Marabose ini terancam 4 tahun penjara paling sedikit dan paling lama 20 tahun penjara.
Ditanya apakah ada tersangka lain dalam pusaran kasus korupsi Marabose ini, Guntur menyebut saat ini baru tersangkanya tinggal sebagai orang yang bertanggung jawab dan akan dikembangkan dalam fakta persidangan nanti apakah akan ada tersangka lain atau tidak.
Sementara Kasi Pidsus Halsel Hendry menegaskan penyidik Kejari Halsel tetap melakukan dan memaksimalkan penindakan kejahatan korupsi. Apalagi apa yang telah diselidik maka selaku Kasi Pidsus Halsel yang baru tetap meneruskan. “Apapun yang ditangani saya tetap tindak lanjuti,” tegas Hendry.
Ditanya soal Irham, Hendry menyampaikan sesegera mungkin meneliti berkas Secara formil maupun materil agar segera dilimpahkan ke PN Tipikor. “Jaksa teliti dulu berkas formil maupun materil agar segera dilimpahkan ke PN Tipikor,” tandasnya.(sh)
Reporter : Sadam
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post