TERNATE,Mediasemut – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih serius menangani kasus korupsi dugaan tindak pidana pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan. Pembangunan masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu, telah menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Kepala Kejati Malut, Budi Hartawan Pandjaitan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus tersebut tetap akan diproses. “Kasusnya tetap jalan, tanya sama Pak Aspidsus saja,” kata Budi, Selasa (28/3/2023).
Untuk diketahui, kasus ini sejak Juni 2022, saat masih dijabat Dade Ruskandar, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut waktu itu, kasusnya sudah dinaikan dan penyidik sudah memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan dokumen kontrak, anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 senilai Rp 50 miliar, namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar.
Pada 2017 dianggarkan Rp 29,950 miliar, tahun 2018 dianggarkan Rp 29,90 miliar. Tahun 2019 pemda kembali menganggarkan Rp 9,98 miliar dana pembangunan, dan pada 2021 dianggarkan lagi Rp 11,01 miliar. Sehingga total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya senilai Rp 109,84 miliar, namun hingga kini pembangunan masjid itu belum selesai, (sm)
Reporter : sm
Editor : Vm
Discussion about this post