LABUHA,Mediasemut.com – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik mencopot Subur Wajahudin Kepala Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara
Subur Wajuhudin atau Ahwan dicopot lantara diduga salah gunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap l, ll dan lll tahun 2022.
Bupati Halsel Usman Sidik didampingi Kepala Ispektorat Asbur Somadayo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Maslan H. Hasan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Jojame, Rabu (28/12).
Penyelewengan BLT itu ditemukan Bupati Usman saat melakukan Sidak. Usman menemukan, ada penyelewengan anggaran BLT tahap l, ll dan lll yang di lakukan Kades Jojame Subur Wajuhudin, dimana anggaran tersebut seharusnya diserahkan 900 ribu rupiah setiap kepala keluarga namun nyatanya diserahkan hanya 500 ribu dan sisanya baru akan diserahkan 150 ribu sehingga ada pemotongan sebesar 250 ribu setiap penerima.
Dalam sambutan Bupati Halsel Usman menyampaikan, awalnya mendengar laporan warga dan langsung turun mengecek keluhan tersebut, ternyata keluhan warga Jojame benar adanya penyelewengan anggaran BTL yang dilakukan Subur Wajuhudin selaku Kades Jojame.
“Awalnya saya dengar informasi dari warga bahwa ada pemotongan BTL, akhirnya saya turun cek langsung ternyata betul,” ujar Usman saat sambutan dihadapan warga Jojame, Rabu (28/12).
Usman bilang, setelah mengetahui secara langsung di lapangan, Subur Wajuhudin langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kades Jojame.
“Hari ini juga saya perintahkan Kadis DPMD segera terbitkan SK pencopotan Kades Jojame,” tegas Usman.
Mantan Kontributor RCTI Maluku Utara, itu langsung memerintahkan Kepala Inspektorat Asbur Somadayo segara turun audit Subur Wajuhudin selama menjabat sebagai Kepala Desa Jojame, jika terbukti segera juga di proses hukum.
“Jika terbukti hasil audit saya akan pidanakan,” jelas Bupati Halsel.
Lanjut Bupati, seluruh aparat Desa Jojame hari ini juga dibekukan dan di ganti oleh pemerintahan baru. “Mulai hari ini kepala desa dan seluruh perangkat desa akan di bekuhkan,”.
Lebih jauh lagi, Usman menyebutk setiap kepala desa yang bermasalah terkait Dana Desa jika terbukti hasil audit langsung di tindak secara tegas.
“Saya tidak main-main kalau ada kepala desa yang sengaja menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi saya akan penjarakan,” tandasnya.
Pantauan Seputar Malut menyebutkan, setelah dicopot dari jabatannya, Inspektorat Halsel langsung periksa Subur Wajahudin kurang lebih empat jam. Subur Wajahudin diperiksa Inspektorat sejak pukul 12.00 WIT hingga pukul 16.00 Wit sore (Dam)
Reporter : Dam
Editor : aws
Discussion about this post