LABUHA – Abdurahman Walanda Kepala Desa Rabutdaiyo Kecamatan Makian mengaku dua pangkalan minyak tanah milik oknum polisi.
Abdurahman ketika dikonfirmasi Seputar Malut terkait fasilitas pasar yang digunakan pangkalan BBM jenis minyak tanah bersubsidi UD. Pobar Mandiri dan UD.Barumadehe Mandiri mengaku tak bisa memberikan komentar panjang terkait kedua pangkalan tersebut.
“Iya saya tidak tahu, jangan sampai Torang bagini-bagini Kong dorang marah lagi,” ujar Abdurahman, Senin (05/09).
Dia bilang kedua pangkalan minyak tanah milik oknum polisi itu selama beroperasi menggunakan fasilitas pemerintah berupa gedung pasar yang dibangun Oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk masyarakat sekitar.
“Bangunan Pasar itu provinsi punya. Dong bangun kaatas sampai sekarang tidak ada yang kelola,” katanya.
Ditanya soal digunakannya pasar itu atas perindag dirinya sebagai Kades Rabutdaiyo, Abdurahman mengaku tidak memerintahkan dan juga tidak bisa melarang sebab kedua pangkalan itu pemiliknya adalah dua orang yang berstatus sebagai anggota Polri atau polisi.
“Torang ini tra suruh dan tra larang, baru pangkalan itu polisi samua ini,” ungkap Abdurahman.
Lebih jauh lagi, pihaknya mengaku kedua pangkalan itu milik oknum polisi sehingga keduanya mengumpulkan BBM Jenis minyak tanah bersubsidi di Pasar kecamatan.
“Dua-dua polisi samua baru pangkalan kumpul disitu kabawa tu,” tandasnya.
Sekedar diketahui, pangkalan UD Barumadehe Mandiri diduga milik oknum polisi yang saat ini bertugas di Polda Maluku Utara. Sementara pangkalan UD Pobar Mandiri diduga milik oknum polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Makian Polres Halsel.(sh)
Discussion about this post