LABUHA—Kades Awanggo Kecamatan Bacan Sudarmin Soleman diduga selewengkan dana desa kurang lebih 800 juta. “Iya Torang pe kades ini temuan kurang lebih 800 juta,” ujar sala satu sumber yang enggan diberitakan namanya.
Dia bilang, dugaan korupsi paling besar di tahun 2020 dan 2021 pada item pekerjaan penimbunan lahan perluasan desa. Hal itu seperti yang ditemukan pada audit inspektorat Halsel.
Temuan inspektorat ini hingga capai 800 juta sekian pada Desa Awanggo. Total temuan 800 ini audit sejak tahun 2017 sampai 2021.
“2017 sampai 2021 ini jadi total 800 juta sekian,” tandasnya. Sembari menyebut untuk tahap ll 2021 belum di audit. (sh)
Discussion about this post