LABUHA,Mediasemut.com – Kabag Hukum Setda menyikapi aksi protes sejumlah kelompok yang menolak putusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kabag Hukum Pemkab Halsel Rusdi Hasan mengatakan persoalan tersebut telah diatur dalam Ketentuan BAB XI Pasal 43 Ayat 2, Perbup, Nomor: 10, Tahun 2022 yang menegaskan bahwa tim penyelesaian sengketa bertugas untuk dan atas nama bupati.
“Itu artinya bahwa kewenangan penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian sengketa adalah jenis kewenangan yang bersifat mandatoris (mandat), di mana kewenangan mandatoris itu tanggungjawab hukumnya tetap melekat pada pemberi wewenang dalam hal ini bupati,” ujar Rusdi kepada Seputar Malut, Selasa (17/01).
Rusdi bilang, tim penyelsaian sengketa hanyalah pelaksana mandat dari Bupati Halsel Usman Sidik. “Jadi tim sengketa ini hanya pelaksana mandat bupati, bukan pemilik kewenangan secara otonom,” sambungnya.
BACA JUGA : Polres Halsel Selidiki Oknum Profokator Sengketa Pilkades
Dosen Unversitas Khiarun Ternate ini menambahkan bahwa pemilik kewenangan secara otonom ialah bupati. Oleh karena itu, jika terjadi masalah dalam pelaksanaan tugas maka bupati berwenang mengambil alih kewenangan yang dimandatkan sekaligus melaksanakannya.
“Jadi kesimpulannya tidak ada yang salah dengan sikap Bupati Halsel,” tegasnya.
Rusdi menyebutkan selain itu, pada pasal 43 ayat 5 Perbup No 10 tahun 2022 menyebutkan tim penyelesaian hasil pilkades menyampaikan keputusan atas sengketa pilkades kepada bupati.
“Penegasan ini jelas menyebutkan bahwa putusan itu diserahkan ke bupati dan bupati sebagai pemberi mandat yang harus mengumumkan kepada publik atau masyarakat,” pungkas Rusdi.(sh)
Reporter : sadam
Editor : aws
Discussion about this post