LABUHA,Mediasemut.com – Isu yang dilontarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terkait ilegalnya tambang rakyat di desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, membuat salah satu tokoh masyarakat Desa Anggai Suryanto Ode Ashar angkat bicara dan membantah keras atas isu tersebut.
Aryanto mejelaskan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) desa Anggai adalah mendapat izin yang sah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel dan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) melalui PTSP dan sampai saat ini masih berlaku IPR, jelasnya.
Sambungnya, oknum dari salah satu LSM menyatakan, bahwa tambang rakyat di desa Anggai itu ilegal, sementra semua pihak telah mengetahui dan mengakui adanya IPR Anggai itu resmi dari pemerintah daerah maupun pusat, ini sengaja dilakukan profokasi terhadap publik, ujar Anto (panggilan akrabnya).
Anto menegaskan, pernyataan oknum dari salah satu LSM tersebut adala penyataan yang ngaur, keliru dan tidak bertanggung jawab dan bila masih terus dilakukan, maka kami tidak sega-segan akan memprosesnya secara hukum, tegas anto.
Pernyaatan dari oknum tersebut melalui berita kemarin pada salah satu media online, tutup Anto.(AM)
Discussion about this post