Hal itu terlihat saat Inspektorat Halsel melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa di 14 Desa Kecamatan Kayoa.
Sosialisasi itu dilakukan di Desa Guruapin yang merupakan Ibu Kota Kecamatan Kayoa sejak 28 April hingga 2 Mei. Kegiatan ini juga bakal dilakukan dua titik lainnya yaitu Kecamatan Makian dan Kecamatan Gane Barat.
Sasaran utama dari sosialisasi itu adalah Kepala Desa dan Kaur Pemerintah Desa. Hal itu disampaikan Nasrun Sekretaris Inspektorat Halsel.
Nasrun bilang, kegiatan ini dilaksanakan pada tiga titik yaitu Kecamatan Kayoa, Dua kecamatan di Makian dan di pesisir Gane yang akan terpusatkan di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat.
“Yang ikut Sosialisasi ini adalah seluruh Kades dan Kaur-kaur di Desa se Ke Kecamatan Kayoa,” ujar Nasrun kepada Seputar Malut usai membuka kegiatan di Guruapin.
Menurutnya, pemateri dalam kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan anggaran desa ibu Nikmat yang merupakan auditor inspektur bantuan (Irban) tiga Inspektorat Halsel.
“Pemateri Ibu Nikma ini adalah Auditor Irban tiga Inspektorat Halsel,” akunya.
Lebih jelas lagi, setelah dari Kecamatan Kayoa, esoknya bakal dilakukan di Kecatan Makian yang meliputi Kepala Desa di dua kecamatan itu sendiri yaitu Kecamatan Makian dan Kecamatan Makian Barat. “Besok kita buat sosialisasi juga Makian dan hari Selasa 2 Mei nanti akan dilakukan lagi di Saketa Gane Barat,” jelas Nasrun.(sh)
Discussion about this post