HALSEL,MSc – Komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta dampak perubahan alam paska kegiatan pertambangan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berhasil hijaukan 201 hektar lahan bekas penambangan.
Nursery Operation Foreman PT Trimegah Bangun Persada, Steffani Silferansti menyampaikan, upaya menjaga kelestarian lingkunagan paska penambangan, Harita Nickel sampai dengan saat ini telah berhasil mereklamasi lahan bekas tambang seluas 201 hektar.
“Reklamasi areal bekas tambang ini dilakukan sejak tahun 2019, jadi kurang lebih sudah 5 tahunan program reklamasi ini berjalan,” ucap Steffani saat ditemui di kawasan reklamasi komodo belum lama ini.
Kawasan reklamasi komodo sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak kawasan bekas penambangan yang berhasil direklamasi, di mana luas kawasn tersebut telah mencapai 11,83 hektar.
Steffani bahkan menyebut upaya reklamasi bekas tambang jika dibandingkan dengan keasliannya jauh lebih orginal. Sebabnya, kata Dia, areal reklamasi yang dilakukan Harita Nickel bisa dikatakan jauh lebih baik.
Sementara tanaman yang digunakan dalam proses reklamasi, Steffani menyebut, menggunakan tanaman lokal dan juga tanaman pioner.
“Untuk tanaman di arela reklamasi Komodo ini ditanami jabon merah atau kayu pertukangan kelas dua, cemara laut, kayu putih, meranti, dan masih banyak tanaman lainya yang tumbuh secara alami,” sebutnya. (ngc)
Discussion about this post