HALSEL,MS — Abad Masyarakat Desa Yaba belum juga menikmati yang namanya penerangan listrik, Olehnya itu Pjs, Desa Yaba di dalam hasil musyawarah Desa (Musdes) telah di sepakati untuk pemasangan meteran listrik 90 unit dan pemasangan instalasi 30 rumah 2 mata lampu dan 1 mata colokan, dan apa bila di kalkulasi total anggaranya sekitaran, 193.500.000, namun terlihat anggaran yang di cantumkan kades desa yaba sebesar, 360.000.000.
Namun mirisnya lagi, PJs. Kepala Desa Yaba Nurjana Lameko,” menyampaikan kepada masyarakat di saat rapat umum berjalan, bahwa pemasangan Meteran listrik dan pemasangan instalasi di kenakan Pajak sebesar 40%.
GMKI Cabang Bacan menilai bahwa PJs. Kepala Desa Yaba telah melakukan sebuah kebijakan yang berujung pada tindakan korupsi nantinya. Karena berdasarkan informasi, dari salah satu pegawai PLN Bacan, kalau pemasangan meteran listrik perdana itu tidak di kenakan pajak apalagi pajak sebesar itu, bahkan jika ada pajak pemasangan atau pengadaan Meteran listrik tidak sebesar itu.
Kebijakan ini membuat masyarakat desa yaba merasa sangat dirugikan. Maka dari itu, GMKI Cabang Bacan yang di ketuai oleh Jendri N Pureng, mendesak agar dari inspektorat segara mengaudit PJs. Kepala Desa Yaba, agar tindakan bahkan kebijakan yang yang di ambil oleh PJs. Kepala Desa Yaba tidak berlarut-larut dan meresahkan masyarakat desa yaba. (Taslim)
Discussion about this post